| Kasus Nenek Jasmiati Masuk Babak Penting, Polda Riau Dijadwalkan Gelar Perkara 3 September | | Sinergi Luar Biasa! Lebih dari 800 Pendaftar Padati Baksos Donor Darah IKPI dan IKTS di Pekanbaru | | FPK PEKANBARU Gelar Cafe Morning, Perkuat Silaturahmi dan Pembauran Lintas Suku | | Peduli Kesehatan Masyarakat, DPD PROJO Riau Bagikan 7.000 Masker Gratis di Depan Kantor Gubernur | | APINDO Dorong RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Perkuat Lapangan Kerja dan Daya Saing | | S. Hondro Desak Ketua DPRD Pekanbaru Segera Disposisi Pengaduan, Jangan Biarkan Mandek di Administrasi
⋅ Galeri Foto ⋅ Advertorial
   
 
Tak Ada Ampun bagi Pengacau Organisasi, DPP GRIB Jaya Resmi Pecat Imelda Samsi
Jumat, 31-07-2026 - 08:17:17 WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GRIB Jaya secara resmi mengumumkan pemberhentian Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, Jumat (31/07/26). 

Dalam siaran pers yang disampaikan Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, ditegaskan bahwa keputusan ini merupakan bentuk penegakan disiplin organisasi sekaligus langkah tegas terhadap setiap tindakan yang dinilai mengganggu ketertiban, persatuan, dan marwah organisasi.

DPP GRIB Jaya menjelaskan bahwa polemik yang terjadi di Provinsi Riau beberapa waktu terakhir telah memunculkan berbagai video dan pemberitaan di media sosial maupun media daring tanpa adanya perintah, instruksi, arahan, maupun persetujuan dari DPD GRIB Jaya Provinsi Riau ataupun DPP GRIB Jaya. Tindakan tersebut dinilai telah memperkeruh situasi internal organisasi.

Selain itu, DPP menegaskan bahwa surat tugas khusus yang selama ini dijadikan dasar oleh Imelda Samsi untuk membangun berbagai narasi di ruang publik sejak awal telah dinilai cacat secara administrasi organisasi. Menurut DPP, surat tersebut kehilangan dasar keberlakuannya setelah kepengurusan definitif DPD GRIB Jaya Provinsi Riau terbentuk dan Ketua DPD resmi memperoleh Surat Keputusan dari Ketua Umum.

Dalam penjelasannya, DPP juga menyatakan telah menemukan dugaan penyalahgunaan bahkan pemalsuan dokumen organisasi. Disebutkan bahwa terdapat surat tugas khusus yang memuat dua nama, padahal Ketua Umum maupun Sekretaris Jenderal tidak pernah menerbitkan maupun menandatangani surat dengan format dan isi sebagaimana yang beredar. Oleh karena itu, DPP meminta seluruh kader agar tidak lagi mempercayai narasi maupun dokumen yang tidak berasal dari mekanisme resmi organisasi.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, DPP GRIB Jaya memutuskan memberhentikan Imelda Samsi dari keanggotaan organisasi. Sejak tanggal ditetapkannya Surat Keputusan Nomor 0075 Tahun 2026, yang bersangkutan tidak lagi memiliki hak, kewenangan, maupun kapasitas untuk bertindak atas nama GRIB Jaya, termasuk menggunakan atribut, simbol, identitas, ataupun mengatasnamakan organisasi dalam bentuk apa pun.

DPP juga menginstruksikan kepada seluruh pengurus DPD, DPC, PAC, ranting, serta seluruh anggota GRIB Jaya di seluruh Indonesia agar mematuhi dan melaksanakan keputusan tersebut secara penuh.

Melalui peristiwa ini, DPP GRIB Jaya berharap seluruh kader menjadikannya sebagai pembelajaran penting bahwa setiap dinamika internal organisasi harus diselesaikan melalui mekanisme organisasi, bukan melalui media sosial maupun pemberitaan yang berpotensi memperkeruh keadaan dan merugikan nama baik organisasi.

DPP menegaskan bahwa organisasi tidak akan mentoleransi tindakan yang dianggap mengacaukan organisasi, menyebarkan informasi yang menyesatkan, ataupun melakukan langkah-langkah di luar mekanisme organisasi. Penegakan aturan dan pemberian sanksi tegas merupakan komitmen DPP untuk menjaga wibawa, soliditas, serta marwah GRIB Jaya sebagai organisasi yang berlandaskan aturan dan disiplin.

Dengan diterbitkannya keputusan ini, DPP GRIB Jaya mengajak seluruh kader di semua tingkatan untuk tetap menjaga persatuan, menaati garis komando organisasi, serta mengedepankan penyelesaian setiap persoalan melalui mekanisme internal sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.***



 
Berita Lainnya :
  • Tak Ada Ampun bagi Pengacau Organisasi, DPP GRIB Jaya Resmi Pecat Imelda Samsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    01 Jelang Pelantikan DPD, GRIB Jaya Pekanbaru Perluas Dukungan dan Sinergi dengan Berbagai Elemen Daerah
    02 Suami Istri Menggelapkan Uang Masyarakat Miliaran Rupiah, Berkedok Arisan Online
    03 Ponakan Sendiri Disetubuhi Oleh Seorang Perangkat Desa Banuasibohou
    04 Alm Briptu Nanda Asmara Dikebumikan, Keluarga Besar Polres Batubara Sangat Kehilangan
    05 Kerugian Negara Ditaksir Capai Rp 213 Miliar, GATOT Ungkap Aktor Intelektual di Balik Kasus Rokok Ilegal Terbesar di Riau ?
    06 LSM INPEST Minta Satgas PKH Segera Sidak Dan Audit Perkebunan PT. MMJ Di Rupat
    07 Heboh, Warga Geger Kuburan Di Bongkar ,Tali Pocong di Curi
     
    GardaMETRO.com adalah Situs berita nasional terkini, media online yang melayani informasi dan berita dengan mengutamakan kecepatan serta kedalaman informasi. Portal berita ini selama 24 jam dalam sepekan selalu update, dan secara kreatif mengawinkan teks, foto, video dan suara. Fokus pada pembaca di Indonesia dan luar negeri. Selengkapnya
     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Ekonomi
    + Politik
    + Nasional
    + Daerah
    + Hukrim
    + Gaya Hidup
    + Internasional
    + Indeks Berita
     
     

    Alamat Kantor

     
    Jl. Hangtuah Ujung No. 69
    Pekanbaru - Riau
    Hotline :
    www.GardaMETRO.com
    MEMBER OF :
    Ikatan Media Online (IMO)
    Indonesia Himpunan Pewarta Indonesia (HPI)
     
    © 2021 GardaMETRO.com, all rights reserved